di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 15/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2010 menetapkan APBD untuk tahun anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 544.252.794.212,-, belanja daerah sebesar Rp. 567.104.460.301,-, dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 23.301.666.089,- dan pengeluaran sebesar Rp. 450.000.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (22.851.666.089,-).
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 15.272.630.000,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 502.161.961.047,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 26.818.203.165,-. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk hibah dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 315.565.198.368,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 251.539.261.933,-. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.