di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug
Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2010 · Permenhub No. 27 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh STPI Curug dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam pendidikan dan pelatihan penerbangan.
SPM meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan SPM secara penuh wajib dilaksanakan pada tahun 2013, dan evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan oleh Ketua STPI Curug, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Latar belakang ditetapkannya SPM adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada STPI Curug, dengan maksud untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman dan keseragaman dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan penerbangan yang menjadi tugas pokok STPI Curug, dengan mengutamakan kepuasan masyarakat umum.
Ketentuan substansial mencakup proses penerimaan calon peserta diklat, proses pembelajaran, proses evaluasi pendidikan dan sertifikasi, serta efisiensi biaya dan legalitas pelaksanaan.