Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2008 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:22 April 2008
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan22 April 2008
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan. Ruang lingkupnya meliputi identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, penyusunan strategi dan program, pelaksanaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, terpadu, dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dibentuk untuk efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan, terdiri dari SKPD terkait, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Organisasi Non Pemerintah (ORNOP), dan pemangku kepentingan lainnya.

(-)

(-)