Peraturan Daerah Kota Semarang ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan. Ruang lingkupnya meliputi identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, penyusunan strategi dan program, pelaksanaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah wajib menyusun strategi penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, terpadu, dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dibentuk untuk efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan, terdiri dari SKPD terkait, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Organisasi Non Pemerintah (ORNOP), dan pemangku kepentingan lainnya.