Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan angka 17 serta huruf f dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup susunan Perangkat Daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe B. Peraturan ini menetapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

(-)

(-)