Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 10 Seri E No. 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu ditata dan diberdayakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, mewujudkan kota yang bersih dan tertib, meningkatkan kesejahteraan PKL, membangun kemitraan antara pelaku usaha dan PKL, serta mensinergikan sektor formal dan informal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendataan dan pendaftaran PKL oleh Bupati melalui Dinas terkait, yang dilakukan bersama Lurah/Kepala Desa. Data yang dikumpulkan mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha.
  2. Penetapan lokasi PKL, yang terdiri dari lokasi sesuai peruntukan (lokasi binaan permanen dan sementara) dan lokasi tidak sesuai peruntukan. Lokasi binaan dilengkapi dengan fasilitas seperti listrik, air, tempat sampah, dan toilet umum.
  3. Pendaftaran PKL, yang meliputi PKL lama dan baru. PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). Proses pendaftaran mencakup permohonan, penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan TDU.
  4. Hak dan kewajiban PKL, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan pembinaan, serta mendapatkan pendampingan permodalan. Kewajiban PKL antara lain mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara keindahan dan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas.
  5. Larangan bagi PKL, seperti melakukan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, dan memperjualbelikan barang ilegal.
  6. Pemberdayaan PKL, yang meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan manajemen usaha, serta pembinaan kesehatan lingkungan usaha.
  7. Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang bertugas menyusun kebijakan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengawasan.

(-)

1. PKL yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, atau melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan TDU. 2. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).