Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 27/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 27 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yaitu Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis. Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, Dinas, dan Kepala Dinas dalam Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 30 mengenai sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dan merugikan keuangan daerah. Pasal 31 dihapus.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi sebagaimana yang berlaku di PLN.