Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan penerbangan, kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara dan fasilitas penunjang, serta pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time). Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan penerbangan, pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas bandar udara, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara dan penyusunan jadwal penerbangan, pengawasan keamanan dan ketertiban, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara, Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), dan Kelompok Jabatan Fungsional.