Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto

Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2014 · Permenhub No. 41 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara sepanjang yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara Budiarto.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan penerbangan, kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara dan fasilitas penunjang, serta pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time). Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program, penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan penerbangan, pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas bandar udara, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara dan penyusunan jadwal penerbangan, pengawasan keamanan dan ketertiban, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara, Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic Service (ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia pada bandar udara tersebut. 3. Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)