Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 4/2011 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon.

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan lokasi pembangunan pelabuhan untuk kepentingan umum milik Pemerintah Kota Cilegon. Semula, lokasi pembangunan pelabuhan ditetapkan di atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1/ Kubangsari Kecamatan Ciwandan. Namun, lokasi tersebut beralih ke lokasi pengganti di Kelurahan Warnasari dan Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil berdasarkan Nota Kesepahaman antara PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. dengan Pemerintah Kota Cilegon. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan lokasi pembangunan pelabuhan yang semula berada di Kubangsari menjadi di Warnasari dan Samangraya, dengan luas 45 Ha.

(-)

(-)