Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 06/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku07 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2001 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Nomor 13) 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai tahun 2001 Nomor 15) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dianggap bermasalah atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan surat klarifikasi yang menyoroti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini secara eksplisit mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia. 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu. Akibat pencabutan ini, ketiga peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)