Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2013 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:14 Maret 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 angka 17 mengenai Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, perubahan Pasal 4 mengenai unsur pendukung tugas Bupati yang berbentuk Badan, Inspektorat, Rumah Sakit, dan Kantor, serta perubahan pada Bagian Ketujuhbelas Pasal 23 ayat (1) dengan menyisipkan nama jabatan Kepala Badan pada huruf a. Selain itu, dilakukan penghapusan ayat (2) Pasal 23 dan perubahan bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian kelembagaan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu (UPPT). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

(-)

(-)