Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

Perubahan meliputi definisi daerah, Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah, APBD, pejabat pengelola keuangan daerah, satuan kerja perangkat daerah, dan istilah-istilah lainnya yang relevan dengan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dilakukan penambahan pasal terkait pengadaan barang/jasa, pelimpahan kewenangan pengguna anggaran, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja barang/jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, hasil penjualan kekayaan daerah, investasi pemerintah daerah, penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD dan RKA-PPKD, keadaan darurat, penelitian dokumen SPM, dan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang lebih efektif dan efisien.

(-)

(-)