Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 682.241.206.485,53 dan belanja serta transfer sebesar Rp 686.289.139.998,39, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (4.047.933.512,86). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 60.056.385.557,31 dan pengeluaran sebesar Rp 7.127.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 52.928.885.557,31. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.877.198.378.583,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.429.925.071,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.875.768.453.512,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 56.202.446.070,86 dan saldo kas akhir sebesar Rp 48.796.614.448,71. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Barat akan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.