Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan penggolongan SIUP berdasarkan modal dengan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap Perusahaan Perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
- Klasifikasi Perusahaan Perdagangan berdasarkan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha):
- SIUP Kecil: kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
- SIUP Menengah: kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,-
- SIUP Besar: kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro (dengan kriteria tertentu).
- Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.
- SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan perizinan.
- Pengaturan mengenai penerbitan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan SIUP, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
- Kewajiban pemilik SIUP untuk melapor jika membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
- Kewajiban pemilik SIUP untuk menyampaikan laporan jika tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan.