Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan struktur APBD terhadap perubahan keadaan yang terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur APBD:** * Pendapatan Daerah: Rp.2.120.400.285.187,- * Belanja Daerah: Rp.2.134.145.509.963,- * Defisit: (Rp.13.745.224.776,-) * Pembiayaan Daerah (Netto): Rp. 13.745.224.776,- 2. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 3. **Belanja Daerah:** Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal). 4. **Pembiayaan Daerah:** Meliputi penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (pembayaran pokok utang). 5. **Keadaan Darurat:** Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pendanaan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)