Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 9/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah kekayaan seni-budaya, keanekaragaman flora dan fauna, serta bentang alam yang menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar daerah. Ketentuan substansial mencakup pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kawasan strategis kepariwisataan dan kawasan wisata unggulan. Usaha pariwisata diatur, mencakup berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, dan lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib menonjolkan ciri khas budaya Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Daerah juga mengembangkan ekonomi kreatif dan kerjasama kepariwisataan daerah. Masyarakat berperan serta dalam pengembangan kepariwisataan melalui peningkatan kesadaran wisata dan partisipasi aktif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi, dan memelihara aset daerah. Badan Promosi Pariwisata Daerah dapat dibentuk untuk meningkatkan citra kepariwisataan. Pelatihan SDM, standardisasi, dan sertifikasi juga diatur. Pendanaan kepariwisataan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Wisatawan yang melanggar Pasal 53 dikenai teguran lisan, jika tidak diindahkan dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang melanggar Pasal 21 dan/atau Pasal 54 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.