Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 8/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah), tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), musyawarah desa, penghasilan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, peraturan di desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa, BUMDesa, dan lembaga kemasyarakatan desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.