di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 9/2015 · Perda Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, yang mana pendanaannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini bersumber dari konstribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Pemerintah di Kabupaten Sumenep, dengan hasil bunga deposito menjadi tambahan dana pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020.
Dana Cadangan dapat digunakan apabila dana yang disisihkan telah tercapai, dengan pemindahbukuan ke rekening Kas Umum Daerah melalui surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam belanja langsung atau tidak langsung, disesuaikan dengan program dan kegiatan. Penatausahaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas pelaksanaan Dana Cadangan juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.