Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1973 tentang Memajukan Batas Hari Terakhir/Penutupan Setoran di Muka Ongkos Naik Haji dengan Kapal/Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1973 · Keppres No. 31 Tahun 1973 · Keppres Nomor 31 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1973Tanggal Penetapan:3 Agustus 1973
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemajukan Batas Hari Terakhir/Penutupan Setoran di Muka Ongkos Naik Haji dengan Kapal/Pesawat Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1973
Tanggal Penetapan03 Agustus 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1973, Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan batas waktu terakhir setoran dimuka Ongkos Naik Haji dengan kapal atau pesawat udara, karena jumlah maksimum calon jemaah haji untuk tahun 1973/1974 telah tercapai. Oleh karena itu, batas waktu terakhir yang semula ditetapkan pada 15 September 1973 diubah menjadi 31 Juli 1973. Selain itu, ketentuan lain dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1973 yang terkait dengan batas waktu ini juga disesuaikan.

(-)

(-)