Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2017 · PERPRES No. 46 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur secara terkoordinasi dan terpadu. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Ketentuan Substansial: Badan Otorita Borobudur dibentuk di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cakupan kawasan meliputi beberapa destinasi pariwisata nasional dan kawasan hutan di Kabupaten Purworejo. Badan ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, dengan tugas mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan pariwisata. Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dapat bekerja sama dengan badan usaha dan pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur peruntukan dan penggunaan tanah, partisipasi masyarakat, serta kemudahan perizinan dan nonperizinan.

(-)

(-)