Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2015 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:18 Maret 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan18 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, yang sebelumnya telah dua kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014. Perubahan ini berkaitan dengan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel (B100), Bioetanol (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak. Pentahapan ini berbeda-beda berdasarkan jenis sektor, seperti rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum (PSO), transportasi non-PSO, industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Persentase minimal pemanfaatan biofuel meningkat secara bertahap dari tahun 2015 hingga 2025, dengan target yang berbeda untuk setiap sektor dan jenis biofuel.

(-)

(-)