Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan Perubahan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar Menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2005 · PERPRES No. 57 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan Perubahan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar Menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Tujuan perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam dan integrasi dengan ilmu umum. Universitas ini berada di bawah Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan teknis akademis oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional oleh Menteri Agama. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang ilmu umum untuk mendukung program pendidikan agama Islam.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)