di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip, asas, hak, dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat dalam pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Gubernur bertanggung jawab sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala OPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara pelayanan publik, yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, serta penanganan pengaduan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan pelayanan, dan mengajukan pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, memberikan pelayanan yang berkualitas, dan menanggapi pengaduan masyarakat.
Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan, serta Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah KKN.