Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Semarang Tentang Pemungutan Pajak Rumah Makan Dan Penginapan

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1961 · Keppres No. 218 Tahun 1961 · Keppres Nomor 218 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Semarang Tentang Pemungutan Pajak Rumah Makan Dan Penginapan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Semarang yang menetapkan dan memungut pajak pembangunan di rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan dalam wilayah Kotapradja Semarang. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)