Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 8/2015 · Perda Kota Metro No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Metro. Latar belakangnya adalah masalah persampahan yang berkaitan dengan kesehatan penduduk, estetika, kebersihan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan kota. Tujuannya adalah mewujudkan daerah yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ketentuan substansial meliputi: - Tugas Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. - Wewenang Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, dan menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA. - Hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, serta kewajiban untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. - Perencanaan pengelolaan sampah yang meliputi rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang memuat target pengurangan dan penanganan sampah, pengadaan fasilitas, kerjasama, pengembangan teknologi, dan alokasi pembiayaan. - Pelaksanaan pengelolaan sampah yang meliputi penyediaan TPS/TPST dan TPA, pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). - Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD, iuran SOKLI, biaya jasa pengelolaan sampah, dan penerimaan lain-lain yang sah. - Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk pendidikan dan keterampilan, sosialisasi, kegiatan penanganan sampah, dan pemberian saran/usul.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dan biaya paksa penegakan hukum. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian pelayanan pengangkutan sampah. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000,00.