Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 32/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2008
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2008
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2008 mengatur tentang pedoman penetapan remunerasi untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan RSUD Sekayu secara lebih mandiri, efisien, dan produktif, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan besaran gaji Pemimpin BLUD RSUD Sekayu, yaitu proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLUD.
  2. Penetapan gaji Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis sebesar 90% dari gaji Pemimpin BLUD RSUD Sekayu.
  3. Penetapan honorarium Dewan Pengawas, dengan ketentuan Ketua Dewan Pengawas menerima maksimal 40% dari gaji Pemimpin BLUD RSUD Sekayu, dan anggota Dewan Pengawas menerima 36% dari gaji Pemimpin BLUD RSUD Sekayu.
  4. Ketentuan mengenai tunjangan penghasilan yang dapat diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD Sekayu, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLUD RSUD Sekayu.
  5. Prosedur pengusulan dan penetapan besaran remunerasi, yang diusulkan oleh Pimpinan SKPD kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala BPKAD Musi Banyuasin, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam penetapan remunerasi di RSUD Sekayu yang menerapkan PPK-BLUD, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.

(-)

(-)