Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2024Tanggal Penetapan:8 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku09 Agustus 2024
Tanggal Penetapan08 Agustus 2024
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 23 mengenai perlindungan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B, dengan pengecualian alih fungsi lahan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, serta kewajiban mengembalikan keadaan tanah semula jika terjadi alih fungsi di luar ketentuan. Pasal 24 diubah untuk mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mencakup berbagai infrastruktur dan fasilitas publik. Pasal 27 mengatur persyaratan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B, termasuk kajian kelayakan strategis dan ketersediaan lahan pengganti. Pasal 28 mengatur pengusulan pengalihfungsian LP2B kepada Bupati. Pasal 29 mengatur persetujuan alih fungsi LP2B oleh Bupati setelah verifikasi oleh tim verifikasi. Pasal 30 memberikan mandat pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi LP2B dengan Peraturan Bupati. Pasal 41 mengatur pembiayaan perlindungan LP2B yang dibebankan pada anggaran daerah dan sumber lain yang sah, meliputi berbagai kegiatan seperti perencanaan, pengembangan, dan pengawasan.

(-)

(-)