di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 45/2015 · Permen Ristekdikti No. 45 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 45 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana di perguruan tinggi negeri dengan mengubah alokasi daya tampung pada SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, serta sumber daya pendidikan lainnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri. SNMPTN didasarkan pada prestasi akademik, SBMPTN melalui ujian tertulis, dan seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Daya tampung mahasiswa baru diatur dengan ketentuan minimal 40% melalui SNMPTN, minimal 30% melalui SBMPTN, dan maksimal 30% melalui seleksi mandiri. Panitia Nasional dan Panitia Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk pengembangan sistem dan pelaporan kepada Menteri.