Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bintan. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mengurangi risiko dan dampak bencana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan dukungan teknis dari perangkat daerah lainnya. Tanggung jawab ini meliputi pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, integrasi program pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian dana penanggulangan bencana, dan tindakan cepat setelah peringatan dini.
Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bencana, pengendalian sumbangan bencana, perumusan strategi penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana, dan penetapan status serta tingkatan bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, efektivitas, lingkup wilayah terdampak, ilmu pengetahuan, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis penanggulangan bencana.