Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 dibentuk untuk mengalihkan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Pemerintah, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI dibentuk untuk melakukan penilaian, merumuskan kebijakan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengalihan tersebut. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pengawas, dan Tim Pelaksana, dengan tugas utama melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan aktivitas bisnis TNI. Tim Nasional juga berwenang meminta dokumen, menggunakan jasa konsultan, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Biaya pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pertahanan.