Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2008 · Keppres No. 7 Tahun 2008 · Keppres Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:16 April 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan16 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 dibentuk untuk mengalihkan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Pemerintah, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI dibentuk untuk melakukan penilaian, merumuskan kebijakan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengalihan tersebut. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pengawas, dan Tim Pelaksana, dengan tugas utama melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan aktivitas bisnis TNI. Tim Nasional juga berwenang meminta dokumen, menggunakan jasa konsultan, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Biaya pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pertahanan.

(-)

(-)