Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 25/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta untuk menjawab perubahan karakteristik perdesaan ke arah perkotaan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan kelurahan dilakukan di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten dan kecamatan, dapat berupa penggabungan atau pemekaran.
  2. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km, wilayah kerja yang terjangkau, serta memiliki sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai (kantor pemerintahan, jaringan perhubungan, sarana komunikasi, dan fasilitas umum).
  3. Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah minimal 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan.
  4. Kelurahan dapat dihapus atau digabung jika tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
  5. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan harus memuat ketentuan tentang tujuan, syarat, mekanisme, dan pembiayaan.

(-)

(-)