Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1970 tentang Penelitian Tjalon-Tjalon Untuk Anggota Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1970 · Keppres No. 39 Tahun 1970 · Keppres Nomor 39 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1970Tanggal Penetapan:23 Mei 1970
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenelitian Tjalon-Tjalon Untuk Anggota Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1970
Tanggal Penetapan23 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penelitian calon anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan calon-calon tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969. Penelitian dilakukan oleh Panitia Peneliti dan KOPKAMTIB, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang dalam memverifikasi kelayakan calon. Panitia Peneliti bertanggung jawab untuk memeriksa persyaratan administratif dan kualifikasi calon, sementara KOPKAMTIB meneliti latar belakang dan keterlibatan calon dalam kegiatan yang dapat membahayakan keamanan negara. Hasil penelitian ini kemudian disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan untuk menentukan kelayakan calon dalam daftar pencalonan.

(-)

(-)