Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan memberdayakan PKL. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan PKL dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini mengatur pendataan, perencanaan ruang, akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, kerjasama antar daerah, dan kemitraan dengan dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penataan PKL**: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dilakukan untuk pengendalian dan kepastian hukum, dengan kategori PKL lama dan baru. Setiap PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, jaminan keberlangsungan usaha, dan perlindungan hukum. PKL wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, serta menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan. PKL dilarang melakukan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memindahtangankan izin.
2. **Pemberdayaan PKL**: Melalui peningkatan kemampuan usaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan teknis.
3. **Kemitraan**: Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan dunia usaha melalui program CSR dan dengan organisasi/asosiasi PKL untuk pemberdayaan.
4. **Monitoring dan Evaluasi**: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL minimal dua kali setahun.
5. **Pendanaan**: Bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber pendapatan lain yang sah.