Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan memberdayakan PKL. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan PKL dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini mengatur pendataan, perencanaan ruang, akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, kerjasama antar daerah, dan kemitraan dengan dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penataan PKL**: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL dilakukan untuk pengendalian dan kepastian hukum, dengan kategori PKL lama dan baru. Setiap PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, jaminan keberlangsungan usaha, dan perlindungan hukum. PKL wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, serta menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan. PKL dilarang melakukan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memindahtangankan izin. 2. **Pemberdayaan PKL**: Melalui peningkatan kemampuan usaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan teknis. 3. **Kemitraan**: Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan dunia usaha melalui program CSR dan dengan organisasi/asosiasi PKL untuk pemberdayaan. 4. **Monitoring dan Evaluasi**: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL minimal dua kali setahun. 5. **Pendanaan**: Bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber pendapatan lain yang sah.

1. Semua izin kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku izinnya dan/atau sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 huruf b, c, d, f, g, h dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, j, k, l dan Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, dan/atau pembongkaran/pengosongan sarana berusaha.