Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 27/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:5 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan05 November 2011
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur mengenai:

  • Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarif.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, keberatan, kedaluwarsa, dan sanksi administratif.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan jenis izin yang diperoleh.
  • Wajib Retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar.