Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan menyusun Peraturan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk dan materi Peraturan Desa, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
  2. Tata cara penetapan Peraturan Desa, termasuk penyusunan rancangan oleh Kepala Desa dan/atau BPD, persetujuan BPD, dan evaluasi oleh Bupati untuk Peraturan Desa tentang APBDesa.
  3. Mekanisme pengambilan keputusan dalam penyusunan Peraturan Desa, yang mengutamakan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan voting.
  4. Pelaksanaan Peraturan Desa, termasuk penetapan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa, pemuatan dalam Berita Daerah, dan penyebarluasan oleh Pemerintah Desa.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan.

(-)

(-)