Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Nama Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 5/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:8 Mei 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNama Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan08 Mei 2018
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemberian dan Perubahan Nama Jalan di Kabupaten Tulungagung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait identitas jalan di Kabupaten Tulungagung. Pemberian nama jalan dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan, termasuk memudahkan informasi tata letak, memberikan penghargaan terhadap jasa tokoh, pengawasan aset daerah, mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan jalan yang andal, dan sistem transportasi terpadu. Jalan diklasifikasikan menjadi jalan umum dan jalan khusus, dengan jalan umum dikelompokkan menurut sistem (primer dan sekunder), fungsi (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status, dan kelas. Penamaan jalan dapat diusulkan oleh perseorangan, kolektif, atau badan dengan alasan yang kuat, berdasarkan semangat nasionalisme, nama geografis, nama pahlawan, tokoh masyarakat/agama berjasa, flora/fauna, atau ciri khas daerah. Penamaan jalan dilaksanakan berdasarkan Zona Penamaan Jalan yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban menjaga kebersihan dan larangan merusak tiang dan papan nama jalan.

(-)

(-)