Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait identitas jalan di Kabupaten Tulungagung. Pemberian nama jalan dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan, termasuk memudahkan informasi tata letak, memberikan penghargaan terhadap jasa tokoh, pengawasan aset daerah, mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan jalan yang andal, dan sistem transportasi terpadu. Jalan diklasifikasikan menjadi jalan umum dan jalan khusus, dengan jalan umum dikelompokkan menurut sistem (primer dan sekunder), fungsi (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status, dan kelas. Penamaan jalan dapat diusulkan oleh perseorangan, kolektif, atau badan dengan alasan yang kuat, berdasarkan semangat nasionalisme, nama geografis, nama pahlawan, tokoh masyarakat/agama berjasa, flora/fauna, atau ciri khas daerah. Penamaan jalan dilaksanakan berdasarkan Zona Penamaan Jalan yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban menjaga kebersihan dan larangan merusak tiang dan papan nama jalan.