Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak sarang burung walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak sarang burung walet
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 2,5%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut dalam wilayah Kabupaten Pohuwato.
  4. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan sarang burung walet.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap pemilik/pengusaha sarang burung walet wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak dipungut dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  8. Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  10. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  11. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
  12. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.

1. Wajib Pajak yang telah melunasi pajaknya dapat diberikan tanda/stiker. 2. Wajib Pajak yang merugikan keuangan daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pemasangan tanda/stiker/spanduk pada objek pajak. 3. Bentuk dan tata cara pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.