Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 39/2013 · Permenhan No. 39 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencapai keseragaman, tertib administrasi, dan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik. Standar ini harus ditetapkan dalam bentuk Keputusan dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan. Peraturan ini juga mengacu pada beberapa peraturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

(-)

(-)