Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Manggarai Barat. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, dan sanksi administratif. Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.