di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Juga dikenal sebagai: PP 29/1983 · PP No. 29 Tahun 1983 · PP Nomor 29 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Pemindahan ibukota dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran dilakukan karena Kota Ungaran dianggap memenuhi syarat sebagai lokasi baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran, dengan batas-batas wilayah yang jelas. Kota Ungaran mencakup Kecamatan Ungaran dan sebagian wilayah Kecamatan Klepu. Selain itu, batas Kecamatan Klepu diubah dengan mengurangi beberapa wilayahnya. Pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang akan berkedudukan di Kota Ungaran, dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan menyesuaikan kedudukannya. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah.