di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati juga dapat dibantu oleh staf ahli.