Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan umum sejalan dengan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang terdiri dari penyewaan tanah, bangunan, laboratorium, ruangan, barang inventaris, fasilitas dan perlengkapan, serta kendaraan bermotor dan alat berat.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
6. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.