Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan umum sejalan dengan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang terdiri dari penyewaan tanah, bangunan, laboratorium, ruangan, barang inventaris, fasilitas dan perlengkapan, serta kendaraan bermotor dan alat berat. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 4. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. 5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. 6. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.