Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku10 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 Mei 2013
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Batu Bara. Tujuan pengelolaan air tanah adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan, serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, mencakup air fosil, air mineral, dan air panas, termasuk cekungan air tanah lintas daerah.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah, kerangka dasar pengelolaan, rencana pengelolaan, serta mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, dan penggunaan air tanah. Bupati juga berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin penggalian, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air tanah, serta mengelola data dan informasi air tanah.

Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan. Inventarisasi mencakup pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi data air tanah. Konservasi dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, dan fungsi air tanah. Pendayagunaan air tanah direncanakan sebagai dasar pengaturan pengambilan, pemanfaatan, dan pengendalian air tanah.

Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan rekomendasi teknis dari Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih Berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-