Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.08/2012 · PMK No. 30/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2012Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2012
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran penjaminan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menghindari pengalokasian anggaran dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan, pengelolaan, dan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah, serta pengaturan mengenai alokasi dan penggunaan dana tersebut. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program penjaminan pemerintah dalam percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, penyediaan air minum, dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

(-)

(-)