Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2005 tentang PAJAK LUAS DAN KEMEWAHAN/ PENGHIASAN KUBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 14/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK LUAS DAN KEMEWAHAN/ PENGHIASAN KUBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Pajak Luas dan Kemewahan/Penghiasan Kuburan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Luas dan Kemewahan/Penghiasan Kuburan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas pembayaran Luas dan Kemewahan/Penghiasan Kuburan. Objek pajak adalah kuburan yang luasnya melebihi 3,5 m² beserta bangunan kemewahan dan penghiasan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembuatan kuburan dan kemewahan/penghiasan kuburan atau walinya/ahli waris. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan tarif adalah biaya pembuatan bangunan kemewahan dan penghiasan kuburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan luas kuburan, mulai dari 5% hingga 10%. Penghitungan pajak dilakukan dengan mengalikan biaya pembuatan dengan tarif. - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. - **Masa Pajak dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 (satu) tahun. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - **Penetapan dan Pembayaran Pajak:** Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. - **Tata Cara Penagihan dan Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Aparat pemungut dan instansi penunjang diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari realisasi penerimaan.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.