Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan kondisi daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, termasuk perubahan definisi, kewajiban pemerintah daerah, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, pengangkatan petugas registrasi, penerbitan NIK, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, dokumen kependudukan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, peraturan ini juga menekankan perlindungan data pribadi penduduk dan larangan manipulasi data kependudukan. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.