Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan substansial mencakup:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
- **APBD:** Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
- **Pendapatan Daerah:** Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **BLUD:** Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Mekanisme penyelesaian kerugian keuangan daerah.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati.