Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 4/2023 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2023Tanggal Penetapan:1 Desember 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku01 Desember 2023
Tanggal Penetapan01 Desember 2023
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan substansial mencakup: - **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. - **APBD:** Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD. - **Pendapatan Daerah:** Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **BLUD:** Pengaturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. - **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Mekanisme penyelesaian kerugian keuangan daerah. - **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2016 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 46) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenai sanksi administratif. 2. Jika Bupati melakukan pungutan di luar ketentuan Undang-Undang, dikenai sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.