Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 10/2016 · Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit**.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan kota untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini dimaksudkan untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, dengan tujuan memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja, serta menjadi acuan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. RPJMD juga bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Sistematika RPJMD: Dokumen RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Kondisi yang Berpengaruh: Dalam hal terjadi kondisi yang berpengaruh terhadap pencapaian target tahunan pada indikator, sasaran dan program dalam RPJMD tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, maka penyesuaian dapat dilaksanakan pada saat penyusunan RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
  • Penyesuaian RPJMD: RPJMD dapat disesuaikan dalam hal RTRW dan RPJPD yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD telah mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RKPD Tahun 2016 dan RKPD Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)