Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Perizinan Disektor Industri Perdagangan & Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 8/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Perizinan Disektor Industri Perdagangan & Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Di Sektor Industri Perdagangan dan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2001 Nomor 21 SERI "C", Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 SERI "C")

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri Perdagangan dan Penanaman Modal. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur jenis-jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan mengamanatkan bahwa daerah tidak bisa melakukan pungutan selain yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, peraturan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut.

(-)

(-)