Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 224 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 224 Tahun 1960 tentang Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3

Juga dikenal sebagai: Keppres 224/1960 · Keppres No. 224 Tahun 1960 · Keppres Nomor 224 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1960Tanggal Penetapan:1 September 1960
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1960
Tanggal Penetapan01 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 224 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperlancar usaha di Indonesia dengan memberikan kuasa kepada Menteri Perhubungan Laut untuk menyimpang dari syarat-syarat yang ditetapkan dalam 'Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934' bagi kapal-kapal laut berukuran isi kotor 500 m3 ke atas. Pemberian kuasa ini berlaku dalam hal-hal khusus, yaitu jika kapal-kapal tersebut digunakan semata-mata untuk usaha di Indonesia demi kepentingan pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Menteri Perhubungan Laut dapat bertindak atas nama Presiden dalam memberikan kuasa tersebut.

(-)

(-)