Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1967 tentang Mengangkat Mayor CPM Soeroso Dan Mayor Infanteri Soemarso Menjadi Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1967 · Keppres No. 106 Tahun 1967 · Keppres Nomor 106 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1967Tanggal Penetapan:22 Juli 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Mayor CPM Soeroso Dan Mayor Infanteri Soemarso Menjadi Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1967
Tanggal Penetapan22 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengamankan dan melancarkan tugas Pejabat Presiden dengan mengangkat beberapa perwira sebagai Ajudan Pejabat Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966. Dalam keputusan ini, dua perwira, yaitu Mayor CFM Sormoso dan Mayor INF. Scehauso, diangkat sebagai Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia, efektif sejak 1 April 1967. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan secepatnya.

(-)

(-)